OPERASI GABUNGAN TIMPORA KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2026

Hadir dalam kegiatan:

1. Ridwan Setiawan (PT. KAN)
2. Arung Safiro Untung (Kepala Kanim Kelas II TPI Sanggau)
3. Frans Simamarta (Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Kalbar)
4. Anto (BIN Sanggau)
5. Antonius Mansur (Kabid Wasnas PK Bakesbangpol Sanggau)
6. AKP Supriyono (Kasat Intelkam Polres Sanggau)
7. Sugeng (BAIS Sub 4 Kalimantan Barat)
8. Perwakilan Instansi Vertikal dan OPD terkait.

B. Perwakilan Disnakertrans, menyampaikan bahwa PT. KAN perlu memberikan data secara transparan dan lengkap TKA yang bekerja di PT. KAN baik perusahaan Induk ataupun perusahaan subkontraktor. Selain itu, ditegaskan agar PT. KAN perlu melakukan sinkronisasi data dgn Disnaker khususnya arahan Kemnaker terkait kewajiban Retribusi TKA terhadap daerah terutama TKA subkontraktor, dalam hal ini untuk meningkatkan PAD di Kab. Sanggau.

C. Perwakilan Disdukcapil, menyampaikan masih lemahnya sinkronisasi data Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Imigrasi terhadap pendaftaran Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dukcapil. Hal ini untuk menjadi dasar pemantauan kependudukan dan kewilayah serta sebagai kelengkapan administrasi utama bagi WNA khususnya TKA yang tinggal di wilayah Kab. Sanggau.

D. Ridwan Setiawan (PT. KAN), menyampaikan:

1. Pihaknya tidak menutup mata adanya kontrak kerjasama Ketenagakerjaan dengan subcontractor perusahaan lain. Dalam hal ini, semua urusan ketenagakerjaan telah diatur oleh Manager dan direksi PT. KAN di Jakarta. Pihaknya hanya menerima Tenaga Kerja Asing (TKA) tsb dan tidak mengurusi kelengkapan administrasi TKA di luar Perusahaan Induk PT. KAN.

2. Jika Imigrasi ataupun Instansi lainnya ingin melakukan penindakan terhadap pelanggaran atau ketidaksesuaian kelengkapan administrasi tsb, maka pihaknya menerima tindakan dengan lapang dada. Hal ini membantu pihaknya dalam menertibkan TKA yang bermasalah seperti 3 bulan kerja kabur, dan permasalahan lainnya.

3. Adapun, berkaitan dengan data TKA, pihaknya hanya dapat menyampaikan TKA di Perusahaan Induk PT. KAN. Pihaknya dapat memberikan data TKA subkontraktor apabila pihak yg meminta bersurat dan ditembuskan ke Kantor PT. KAN di Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top