Tugas :
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan Badan.
Fungsi :
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
- koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan;
- koordinasi pengelolaan laporan kinelja dan keuangan di lingkungan Badan;
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- penyusunan bahan rancangan peraturan perundang undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan;
- pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan;
- pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang kesekretariatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan