Search
Close this search box.

SEKRETARIAT

Tugas :

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan Badan.

Fungsi :

  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan;
  3. koordinasi pengelolaan laporan kinelja dan keuangan di lingkungan Badan;
  4. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  6. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan;
  9. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
  10. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan;
  12. pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
  13. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
  14. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang kesekretariatan;
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Scroll to Top