FKUB Kecamatan Entikong

FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Entikong dibentuk dengan SK Camat Entikong Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengurus serta Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Entikong Periode 2015-2020.
FKUB Kecamatan Entikong mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati melalui Pengurus FKUB Kabupaten;
- Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
- Memberi pertimbangan untuk permohonan rumah ibadah di wilayah Kecamatan dan menyampaikannya ke Pengurus FKUB Kabupaten untuk dibuatkan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.
Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Entikong mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Kepala Pemerintahan Kecamatan dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan; dan
- Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Kecamatan dan hubungan antar sesama instansi Pemerintah di Kecamatan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Entikong;
klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar