Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor 76 Tahun 2021 BAB II tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau, pada pasal 3, disebutkan bahwa Badan Kesbangpol mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang
kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang
kesatuan bangsa dan politik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan
politik;
d. pelaksanaan administrasi di lingkup Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.