Tugas :
Menyelenggarakan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, dan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Badan
Fungsi :
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan;
- Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di lingkungan Badan;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- Pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan;
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan;
- Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang kesekretariatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan