SEKRETARIAT

Tugas :

Menyelenggarakan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, dan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Badan

Fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan;
  3. Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di lingkungan Badan;
  4. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  6. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
  7. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. Pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan;
  9. Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
  10. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan;
  12. Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
  13. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
  14. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang kesekretariatan;
  15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Scroll to Top