TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dibidang kesatuan bangsa dan politik.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan administrasi di lingkup Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.