Tentang Kami

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik. Urusan pemerintahan dimaksud adalah urusan pemerintahan umum. Sesuai Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi:

  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Untuk pelaksanaan tugas tersebut di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau didukung dua unit kerja yaitu unit kerja yang bersifat penunjang urusan pemerintahan dan bersifat tugas utama (lini). Yang bersifat penunjang urusan pemerintahan dilaksanakan pada unit Sekretariat. Sedangkan yang bersifat tugas lini dilaksanakan pada unit kerja Bidang

Tugas masing-masing unit kerja tersebut sebagai berikut :

  1. Sekretariat, menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan badan;
  2. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekomomi, Sosial, Budaya, Agama, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang ideologi, wawasan kebangsaaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
  3. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyaratan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; dan 
  4. Bidang Kewaspadaan Nasioanal dan Penanganan Konflik,menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidangkewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenagakerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik