Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, kerja sama, pembinaan organisasi, tata laksana, kehumasan, keprotokolan, perjalanan dinas, koordinasi bantuan hukum, ketatausahaan, aset, kerumahtanggaan dan tugas lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala Badan sesuai bidang
tugas dan fungsinya.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Menyusun bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
- Mengelola kepegawaian di lingkungan Badan;
- Melaksanakan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan aset di lingkungan Badan;
- Menyusun pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.