Tugas :
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen dan penanganan konflik serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
- Pelaksanaan administrasi bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.