FKUB Kecamatan Kapuas

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”919″ img_size=”full” title=”FKUB Kecamatan Kapuas”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Kapuas dibentuk dengan SK Camat Kapuas Nomor : 26/FKUB-KPS/I/2015 tentang Pembentukan Pengurus dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kapuas Periode 2015-2020.

FKUB Kecamatan Kapuas mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penerangan, bimbingan dan kerukunan Umat Beragama pada masyarakat;
  2. Melaksanakan penerangan, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  3. Menyampaikan penyelesaian, persiapan dan laporan hasil pelaksanaan penerangan dan bimbingan tersebut kepada Camat Kapuas; dan
  4. Memusyawarahkan penyelesaian apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi antar umat beragama di Kecamatan Kapuas.

Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Kapuas;

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”913″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”914″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]