TUGAS, FUNGSI DAN PROGRAM

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dibidang kesatuan bangsa dan politik.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Pelaksanaan administrasi di lingkup Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
    dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top