Subbagian Program Anggaran dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan kinerja, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, dan pembukuan serta tugas lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Fungsi :

  1. Menyusun dokumen perencanaan strategis dan perencanaan kinerja tahunan;
  2. Melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi keuangan, dan pelaporan realisasi anggaran ;
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja;
  4. Menyusun pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Badan; dan
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Scroll to Top