

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan serta pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Gedung Sekretariat DPC PKB Kabupaten Sanggau.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU dan partai politik, tetapi juga untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap keberadaan serta kondisi kantor sekretariat partai politik di Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan tersebut, PKB diminta untuk melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU, yang berfungsi sebagai sarana digital untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan partai tersusun secara tertib dan terverifikasi. Selain itu, KPU juga menyampaikan informasi bahwa jumlah kursi anggota legislatif di Kabupaten Sanggau yang sebelumnya berjumlah 40 kursi akan bertambah menjadi 45 kursi. Sementara itu, penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) masih dalam tahap perancangan dan akan diumumkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun jadwal pendaftaran partai politik ke KPU Kabupaten Sanggau direncanakan dimulai pada pertengahan tahun 2027, yakni pada bulan Mei sampai dengan Juli 2027.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau Bapak Martinus Dop, SE menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum yang bersifat komunikatif namun memiliki peran strategis dalam mempersiapkan partai politik menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Disampaikan pula bahwa PKB tidak perlu lagi mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau karena telah terdaftar secara nasional. Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional sebelumnya, partai politik diharapkan melibatkan Pemerintah Daerah sebagai narasumber dalam kegiatan pendidikan politik.
Sampai dengan tahun 2026, tercatat baru satu partai politik baru yang mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau, yaitu Partai Gerakan Rakyat. Pemerintah Kabupaten Sanggau menyatakan siap memfasilitasi penerbitan surat keterangan terdaftar bagi partai politik baru dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu Tahun 2024