Kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.