
Pada hari Jumat 25 September 2026 Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pembahasan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Sanggau sebagai upaya memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, S.H., dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat upaya pelindungan dan pelestarian bahasa serta sastra daerah di Kabupaten Sanggau.