FKUB Kecamatan Noyan

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”919″ img_size=”full” title=”FKUB Kecamatan Noyan”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Noyan dibentuk dengan SK Camat Noyan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus serta Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Noyan Periode 2014 – 2019.

FKUB Kecamatan Noyan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk Rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati melalui Pengurus FKUB Kabupaten;
  3. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  4. Memberi pertimbangan untuk permohonan rumah ibadah di wilayah Kecamatan dan menyampaikannya ke Pengurus FKUB Kabupaten untuk dibuatkan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Noyan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Pemerintahan Kecamatan dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Kecamatan dan hubungan antar sesama instansi Pemerintah di Kecamatan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Kapuas;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”954″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”955″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row]

klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar