FKDM Kecamatan Tayan Hilir

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”994″ img_size=”full” title=”FKDM Kecamatan Tayan Hilir”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kecamatan Tayan Hilir dibentuk dengan SK Camat Tayan Hilir Nomor : 19 Tahun 2015 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kecamatan Tayan Hilir Periode 2015-2020.

FKDM Kecamatan Tayan Hilir mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Penanganan Bencana (Perang, Alam, Ulah Manusia dan penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat);
  2. Melakukan koordinasi, petunjuk, pengarahan dan pembinaan serta pengendalian kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi baik perencanaan, pelaksanaan maupun evakuasi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kecamatan Tayan Hilir;
  3. Melakukan koordinasi dan pengendalian kegiatan tertulis dan administrasi dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi baik dilakukan oleh instansi vertikal maupun masyarakat; dan
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penerimaan dan pengeluaran bantuan yang dilaksanakan oleh Camat selaku Ketua Posko di wilayah kerjanya.

Berikut Susunan Keanggotaan FKDM Kecamatan Tayan Hilir;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1182″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]