Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.