Seksi Perlindungan Masyarakat (Tugas, Fungsi & Program)

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1356″ img_size=”full” title=”Tugas Pokok & Fungsi Seksi Linmas”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

[/vc_column_text][vc_column_text]

SEKSI

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

[/vc_column_text][vc_column_text]

KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KABUPATEN SANGGAU

[/vc_column_text][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 23 Tahun 2008, Seksi Perlindungan Masyarakat pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sanggau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.[/vc_column_text][vc_column_text]Seksi Perlindungan Masyarakat pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sanggau mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana;
  2. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana;
  3. Penyelenggaraan kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana;
  4. Penyelenggaraan pelayanan umum pada Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana;
  5. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana;
  6. Penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Masyarakat, meliputi urusan pembinaan, pengembangan, kerjasama dan pemberdayaan sumber daya, serta perlindungan masyarakat dari bencana; dan
  7. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Seksi Perlindungan Masyarakat.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space height=”48px”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1356″ img_size=”full” title=”Program/Kegiatan Seksi Linmas”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Program/Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut :[/vc_column_text][vc_single_image image=”1430″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row]