FKUB Kabupaten Sanggau

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”919″ img_size=”full” title=”FKUB Kabupaten Sanggau”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Sanggau dibentuk dengan SK Bupati Sanggau Nomor 578 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pengurus dan Anggota serta Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sanggau Periode 2013 – 2018, dengan didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

FKUB Kabupaten Sanggau mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kebijakan Bupati;
  4. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berakitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Pengurus dan Anggota FKUB Kabupaten Sanggau mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
  2. Menyusun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Penyelenggaraan Forum;
  3. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Forum dalam membantu tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama;
  4. Melakukan koordinasi kerjasama dengan dinas/instansi terkait dalam rangka penataan kerukunan umat beragama;
  5. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas FKUB Kabupaten Sanggau;
  6. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
  7. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
  8. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kebijakan Bupati;
  9. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Melaksanakan rapat-rapat; dan
  11. Menyusun laporan kegiatan secara periodik.

Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Sanggau mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Daerah dalam memutuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antar sesama instansi Pemerintah di Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Berikut Susunan Pengurus, Susunan Anggota dan Susunan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Sanggau;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”862″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”863″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”864″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar

FKUB Kabupaten Sanggau membawahi 15 FKUB setingkat Kecamatan sebagai berikut :

  1. FKUB Kecamatan Kapuas,
  2. FKUB Kecamatan Mukok,
  3. FKUB Kecamatan Jangkang,
  4. FKUB Kecamatan Noyan,
  5. FKUB Kecamatan Entikong,
  6. FKUB Kecamatan Sekayam,
  7. FKUB Kecamatan Beduai,
  8. FKUB Kecamatan Kembayan,
  9. FKUB Kecamatan Bonti,
  10. FKUB Kecamatan Parindu,
  11. FKUB Kecamatan Meliau,
  12. FKUB Kecamatan Toba,
  13. FKUB Kecamatan Tayan Hilir,
  14. FKUB Kecamatan Balai, dan
  15. FKUB Kecamatan Tayan Hulu.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]