FKUB Kecamatan Kapuas

FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Kapuas dibentuk dengan SK Camat Kapuas Nomor : 26/FKUB-KPS/I/2015 tentang Pembentukan Pengurus dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kapuas Periode 2015-2020.
FKUB Kecamatan Kapuas mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penerangan, bimbingan dan kerukunan Umat Beragama pada masyarakat;
- Melaksanakan penerangan, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- Menyampaikan penyelesaian, persiapan dan laporan hasil pelaksanaan penerangan dan bimbingan tersebut kepada Camat Kapuas; dan
- Memusyawarahkan penyelesaian apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi antar umat beragama di Kecamatan Kapuas.
Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Kapuas;
klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar