FKUB Kecamatan Entikong

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”919″ img_size=”full” title=”FKUB Kecamatan Entikong”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Entikong dibentuk dengan SK Camat Entikong Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengurus serta Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Entikong Periode 2015-2020.

FKUB Kecamatan Entikong mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati melalui Pengurus FKUB Kabupaten;
  3. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  4. Memberi pertimbangan untuk permohonan rumah ibadah di wilayah Kecamatan dan menyampaikannya ke Pengurus FKUB Kabupaten untuk dibuatkan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Entikong mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Pemerintahan Kecamatan dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Kecamatan dan hubungan antar sesama instansi Pemerintah di Kecamatan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Entikong;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”967″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”968″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row]

klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar