FKDM Kabupaten Sanggau

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”994″ img_size=”full” title=”FKDM Kabupaten Sanggau”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kabupaten Sanggau dibentuk dengan SK Bupati Sanggau Nomor : 205 Tahun 2010 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sanggau Periode 2010-2015, dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.

Pengurus dan Anggota FKDM Kabupaten Sanggau mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Kegiatan;
  2. Menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
  3. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi  Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

Dewan Penasehat FKDM Kabupaten Sanggau mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Bupati merumuskan kebijakan dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja antara FKDM dengan Pemerintah Daerah dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Berikut Susunan Keanggotaan dan Susunan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten Sanggau;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1160″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1157″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar

FKDM Kabupaten Sanggau membawahi 15 FKDM setingkat Kecamatan sebagai berikut :

  1. FKDM Kecamatan Kapuas,
  2. FKDM Kecamatan Mukok,
  3. FKDM Kecamatan Jangkang,
  4. FKDM Kecamatan Noyan,
  5. FKDM Kecamatan Entikong,
  6. FKDM Kecamatan Sekayam,
  7. FKDM Kecamatan Beduai,
  8. FKDM Kecamatan Kembayan,
  9. FKDM Kecamatan Bonti,
  10. FKDM Kecamatan Parindu,
  11. FKDM Kecamatan Meliau,
  12. FKDM Kecamatan Toba,
  13. FKDM Kecamatan Tayan Hilir,
  14. FKDM Kecamatan Balai, dan
  15. FKDM Kecamatan Tayan Hulu.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]