FKUB Kecamatan Beduai

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”919″ img_size=”full” title=”FKUB Kecamatan Beduai”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kecamatan Beduai dibentuk dengan SK Camat Beduai Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus serta Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Beduai Periode 2014-2018.

FKUB Kecamatan Beduai mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk Rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati melalui Pengurus FKUB Kabupaten;
  3. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  4. Memberi pertimbangan untuk permohonan pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan dan menyampaikan ke Pengurus FKUB Kabupaten untuk dibuatkan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Beduai mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Pemerintah Kecamatan dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Kecamatan dan hubungan antar sesama instansi Pemerintah di Kecamatan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Berikut Susunan Pengurus dan Dewan Penasehat FKUB Kecamatan Beduai;[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”961″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”962″ img_size=”full” alignment=”center” onclick=”img_link_large”][/vc_column][/vc_row]

klik untuk melihat tampilan yang dapat diperbesar